Lampung, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mulai melakukan pemanggilan terhadap terlapor Dinas Kesehatan setempat, atas pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto mengatakan, untuk laporan dari KAMPUD sudah masuk bidang pidana khusus (Pidsus).
“Untuk laporan itu, sudah masuk penanganannya di bidang pidsus,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPW KAMPUD telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejari Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (24/4/2021), terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN senilai
Rp. 16.981.130.505, 80, tahun anggaran (TA) 2019.
Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan bahwa hasil dari tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data adanya dugaan pelaksanaan dana JKN yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada indikasi praktik KKN, yang direalisasikan untuk belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari Pengguna Anggaran.
“Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperkuat dengan digunakannya dana pada kegiatan pelayanan kesehatan JKN untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi tanpa berdasarkan mekanisme dan ketentuan kerjasama/kontrak pihak ketiga/penyedia jasa sehingga tidak sesuai peruntukan senilai Rp. 16.981.130.505, 80 yang seharusnya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi masuk dalam ruang lingkup pelayanan”, ungkapnya tegas.
Ia menambakan, DPW KAMPUD juga turut melaporkan dugaan KKN dalam proyek Pengadaan Air Conditioner (AC) dan Air Coller yang bersumber dari dana APBD-P TA. 2019 dengan nilai pagu Rp. 2.204.048.395,- dan HPS dengan nilai Rp. 2.158.457.400,- pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
“Pada proyek Pengadaan AC tahun 2019 yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE dengan harga pwnawaran senilai Rp. 2.095.005.000,- diduga telah terjadi praktik KKN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), dan tim investigasi telah melakukan kroscek kemudian terdapat sejumlah permasalahan,” ujarnya.
Aktivis muda ini mengungkapkan, atas permasalahan dan temuan tim diketahui bahwa jenis serta harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati nomor B. 227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Way kanan Tahun Anggaran 2019.
Bukan hanya menyoroti pada proses perencanaan dan pelaksanaan, namun DPW KAMPUD juga menelisik Proses Tender pengadaan AC/Kipas Angin, Dinas Kesehatan Way kanan oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektonik Kabupaten Way Kanan.
“Tender proyek itu, diikuti oleh enam perusahaan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. S, PT. TIA, proses tender ini diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan. Hal tersebut diperkuat dari enam perusahaan peserta tender yang ikut”, ujarnya.
Dalam realisasinya, hanya dua perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP nilai penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS.
Penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran
Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai
Rp. 418.092.400,-.
Ia mengharapkan, kepada pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, sehingga pemerintah menjadi bersih dari KKN.
“Kami konsisten memantau dan mengawal Pemerintahan di Way Kanan, agar terwujud Pemerintahan yang bersih dan baik”, ucapnya tegas. (Ys)