Kepala Satpol PP Jawa Barat Wajibkan Pemudik di Jawa Barat Karantina Selama Lima Hari

Bandung, tribuntipikor.com

Demi antisipasi adanya yang nekat mudik Lebaran, Prov Jawa Barat minta pemerintah desa dan kelurahan siapkan tempat karantina untuk pemudik.
Meskipun larangan Mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan pemerintah, potensi adanya pemudik yang nekat masih terjadi.
Pemda Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina bagi pemudik.
Tempat karantina untuk pemudik tersebut disiapkan pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Ade Afriandi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukkan bagi kepala desa se-Jawa Barat.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk kewajiban bagi pelaku lintas batas wilayah yang telah memasuki wilayah desa atau kelurahan.
Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari,” ucap Ade.
Peran dari posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diminta untuk efektifkan kembali di desa dan kelurahan.
Ade menuturkan, bagi pemudik yang telah berada di wilayah desa dan kelurahan untuk melakukan karantina mandiri di rumah.
(Edwar,nt)

Pos terkait