FPII, Surat edaran Dewan Pers Bisa Memecah Belah Pers Indonesia

Jakarta, tribuntipikor.com

Dunia Pers kembali dihebohkan, oleh surat dari Dewan Pers yang beredar disemua instansi,dan sudah jadi rahasia umum,membahas masalah Pemberian THR untuk wartawan ataupun organisasi Pers,
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia(FPII) ,Kasihhati menyikapi langsung surat edaran DP tersebut,Ketika diminta awak media untuk memberikan tanggapannya melalui telepon Watshapp 30 april 2021 mengatakan, saya sebenarnya lucu membaca surat yang diedarkan oleh Dewan Pers, sama saja Dewan Pers itu Menepuk air didulang terpercik ke Muka sendiri


Ia menegaskan dengan adanya surat edaran tersebut, seolah menunjukan rasa ketakutan dan kualitas  dari Dewan Pers, Menurut bunda ( sapaan akrab kasih hati)Surat tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa diri ketua DP telah gagal membina wartawan dan Media yang begitu pesat  berkembang sekarang ini,
Kasih hati menegaskan Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap dirinya merupakan seorang ‘PENGUASA”di dunia Pers,sudah lepas kontrol,seolah Hakim yang memutuskan bahwa Dewan Pers adalah satu satunya Lembaga yang memayungi wartawan dan organisasi Pers.
Hal ini yang patut dicurigai dan dipertanyakan tingkat Pendidikan ketua Dewan Pers”? Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan malah memecah belah,apa itu sikap seorang pemimpin? ucap kasih hati
Harusnya, kata kasihhati Ketua Dewan Pers Coolling down,bertobat dan minta ampun kepada Allah SWT ,atas apa yang dilakukan apalagi dibulan Ramadhan bulan suci yang penuh berkah ini
Janganlah buat gaduh setelah Viral buat Pernyataan di BNSP dengan mengatakan Dewan Pers satu satunya lembaga yang memayungi insan Pers dan sekarang buat edaran lagi masalah THR,
kami tekankan sebagai contoh ,semenjak berdiri,kami  belum Pernah mengirim surat atau meminta minta THR kepada Pemerintah maupun swasta,murni kami dan anggota anggota usaha sendiri,karena FPII mangajarkan semua anggotanya jangan jadi Pengemis,tapi berkarya dan bekerjalah untuk menghasilkan uang,
Dewan Pers memgedarkan surat dengan menyebutkan organisasi yang menjadi konstituennya dan memberikan no hp yang bisa dihubungi untuk berkordinasi,maksudnya apa,apa begitu cara Dewan Pers mempermalukan organisasi yang menjadi konstituennya,
Dewan Pers melarang semua instansi bermitra dengan organisasi lain dan wartawan wartawan ,serta media media yang tidak menjadi bagian darinya,memang Dewan Pers Siapa,Tuhan atau Presidenkah Dewan Pers, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh dan semaunya,disitulah masyarakat Awam maupun Masyarakat Pers bisa menilai,seperti apa kredibilitas Dewan Pers, kerjanya hanya mengadu domba insan Pers dan organisasi Pers,
Lanjut kasih hati, dari masalah UKW sampai THR , Dewan Pers buat statement yang tidak Profesional,Masalah UKW,lah kok baru sekarang Dewan Pers mau menyambangi dan bekerja sama dengan BNSP, kemarin kemarin bertahun tahun kemana saja,baru setelah Lembaga lain mampu untuk melaksanakan UKW yang sah melalui LSP yang sudah ada lisensi dari BNSP ,Dewan Pers meradang dan sifat sok berkuasa serta iri hati nya terlihat jelas, apa Dewan Pers tidak tau ,tidak sadar atau memang tidak Paham,bahwa setiap warga Indonesia dilindungi undang undang dan punya hak yang sama di Republik ini,jadi bebas untuk menentukan pilihan mau kemana dan diorganisasi apa bernaung,


Menutup pembicaraan kasihhati mengingatkan seraya menghimbau kepada Pengurus dan anggota FPII diseluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers Sejati,Melaksanakan peliputan sesuai kaidah kaidah jurnalistik,dan jangan lupa tetap melaksanakan ibadah(Edwar,nt)

Pos terkait