Lampung, tribuntipikor.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), setelah resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan keuangan Daerah yang diperuntukan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 12.415.944.339,- tahun anggaran (TA) 2019, di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (24/4/2021) kini pihaknya mendorong agar pihak Kejaksaan mengusut tuntas laporan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung, pada Jum’at (30/4/2021).
“Dari hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi terhadap belanja perjalanan dinas senilai Rp. 12.415.944.339,- terdapat perjalanan dinas diduga fiktif dan mark-up pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 445.836.957,-“, ungkap Seno Aji.
Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan yang disinyalir mengarah kepada praktik KKN.
“Disinyalir modus operandinya yaitu tidak sesuai hari penugasan, ada perjalanan dinas yang kembali lebih awal namun biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan sesuai hari penugasan, modus perjalanan dinas fiktif yaitu ada pelaksanaan perjalanan dinas pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD berupa kunjungan kerja ke Kota Batam membahas strategi Peningkatan PAD, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas, kemudian ada pembatalan perjalanan dinas namun tetap dibayar dan dipertanggungjawabkan sesuai surat tugas”, jelas Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini.
Selain modus operandi di atas, ada juga dugaan modus yang berdampak fatal dan berpotensi merugikan keuangan Negara yaitu adanya tumpang tindih perjalanan dinas pada waktu bersamaan oleh orang yang sama dan pembayaran sesuai dengan surat tugas masing-masing, kemudian untuk modus mark-up harga perjalanan dinas, terdapat pembayaran melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam peraturan Bupati berupa uang harian dan uang representati”, tegas Seno Aji.
Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung, juga menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Kami meminta kepada Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung untuk bahu membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut”, pinta dia.
“Sesuai laporan pengaduan dari Lembaga KAMPUD, Kejaksaan harus menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2019”, demikian tutup Agung. (Ys)