Way kanan, tribuntipikor.com
Polres Way Kanan bersama Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar km. 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumat (23/4/2021)
Kegiatan diikuti oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono, Kasat Sabhara Iptu I Dewa G Anom, KA BPBD Way Kanan Bismi Jayadi, Kasat Pol PP Way Kanan Nuryadin, lima personil TNI Kodim 0427/Way Kanan, tujuh personil Sat Sabhara Polres Way Kanan, enam pers Pol PP dan enam pers BPBD Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Suharjono menyampaikan Ops Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Polres Way Kanan bersama petugas gabungan dari Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan turut memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi dan partisipasi masyarakat dalam protokol kesehatan.
Dalam aksinya, petugas mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan di dalam dan di sekitar Pasar km. 2 Blambangan Umpu.
Setiap pelanggar prokes (protokol kesehatan) yang kedapatan tidak memakai masker dipastikan mendapat sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu nasional.
Selain menertibkan Prokes kami juga memberikan masker kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid -19 sebab peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI Polri ,”ungkap Kompol Suharjono. (Ys)