Pontianak, tribuntipikor.com –
Proyek pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat oleh Ketua PW BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Syafriudin di laporkan ke Kejati Kalbar pada tanggal 1 Februari 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengatakan, saat ini Tim Kejati Kalbar sedang membuat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya.
“Saya cek, tim lagi buat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,”ujar Masyhudi pada Selasa, 20 April 2021.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat belum seumur jagung selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan pada Minggu, 14 Februari 2021. Kerusakan terlihat dibagian sayap abrasi ambrol dan pecah.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa proyek pengaman pantai itu menggunakan dana APBN sebesar Rp3,9 Milyar, dikerjakan oleh CV. CGV dan dikelola oleh BWS 1 Provinsi Kalimantan Barat. Kerusakan proyek inipun oleh Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia telah diadukan ke Kejati Kalbar.
Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin menyebut sudah menyampaikan surat ke Kejati Kalbar terkait pembangunan proyek pengamanan pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang mengalami kerusakan padahal belum lama selesai dikerjakan.
“Surat tersebut saya sampaikan ke Kejati Kalbar pada tanggal 1 Februari 2021. Isi suratnya tentang pengaduan proyek pengaman pantai yang baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak,”ujar Suafriudin Minggu, 14 Februari 2021.
Ia mengatakan, pembangunan pengaman Pantai kabupaten Sambas tersebut nilai dananya Rp3,9 Milyar di kerjakan oleh Cv.CGV, sumber dana APBN dan anggaran di kelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Tahun anggaran 2020.
“Saya minta Kejati Kalbar agar segera turun kelapangan melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut. Dan apabila nanti terbukti ada kesalahan agar diproses secara hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satker BWS 1 Kalimantan Barat, Darwadi mengatakan kalau proyek yang terjadi rusak sudah diperbaiki dan kerusakan disebabkan oleh faktor alam yang ekstrem. Perbaikan sudah selesai dan malah ditambah penahan rayapan gelombang baru dipasang joging track.
“Pengaman pantai yang rusak sudah dilakukan perbaikan, dan kami ada tambah sayap supaya lebih bagus,”tuturnya. ( */ run)