Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) Jadi Tersangka Suap Banprov Indramayu

Jakarta, tribuntipikor.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ade Barkah Surahman menyatakan bakalan mengikuti proses hukum yang ada.
Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti,” ucap Ade di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4).
Sementara, Siti Aisyah Tuti Handayani yang mengekor Ade Barkah Surahman enggan menanggapi penahanan dirinya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021,” kata Lili.
Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.(Edwar,Nt)

Pos terkait