Jakarta, tribuntipikor.com
Penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bupati Kepulauan Selayar berlangsung di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (6/4/2021).
Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali sebagai pihak kedua bersama Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid sebagai pihak kesatu.
Bupati Kepulauan Selayar tampak didampingi oleh Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar Finriyani Arifin.
Penyerahan Barang Milik Negara ini dalam rangka hibah BMN dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. BMN yang diserahkan itu berupa rumah khusus yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan dengan menggunakan DIPA TA 2017 dan 2018 satuan kerja penyediaan perumahan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu, dan Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Rincian dan spesifikasi BMN tersebut adalah 64 unit rumah khusus tahun perolehan 2017 dan 44 unit rumah khusus yang juga tahun peroleh 2017 masing-masing berlokasi di Pattumbukang Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu. Sedangkan 50 unit rumah khusus dengan tahun perolehan 2018 berlokasi di Dusun Ero Wali Kecamatan Pasimarannu.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali menyampaikan rasa syukurnya. Basli mengajak untuk bersama-sama untuk menjaga dan merawat Barang Milik Negara itu agar bisa bermanfaat dengan baik untuk masyarakat Selayar.
“Apa yg kita dapatkan ini, kita harus mensyukuri, dan mari kita sama-sama untuk menjaga dan merawatnya agar bisa bermanfaat dengan baik untuk masyarakat kepulauan Selayar,” kata H. Muh. Basli Ali. (Diskominfo-SP//Ucok.Haidir )