Way Kanan, tribuntipikor.com
Rapat pleno dipimpin ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan, anggota KPU I Gede Klipz, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Haryanto, anggota Bawaslu Kelik Windu dan Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Syahrul Munir.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 & SE No 132 Pemutakhiran Daftar pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten Kota berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mempertimbangkan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tentunya KPU Kabupaten Way Kanan bekerjasama lintas sektor dengan instansi terkait yang membidangi kependudukan yaitu dinas Dukcapil, Lapas Way Kanan, Polres Way Kanan, Kodim 0727 dan instansi lainnya dalam rangka mendukung pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan,”ungkap Refki.
Di Polres dan Kodim KPU Way Kanan meminta data anggota baru untuk di-TMS kan, dan data anggota yang pensiun untuk dimasukkan Pemilih baru.
Untuk diketahui hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Maret 2021 diperoleh data jumlah pemilih sebanyak 7 pemilih baru, sebanyak 111 Pemilih tidak memenuhi syarat & Total DPB sebanyak 322.638. (Ys)