Bantaeng,tribuntipikor.com
Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng menangkap dua perempuan yang diduga pelaku dalam tindak pidana prostitusi online.
Terduga Pelaku tersebut adalah, ARR (26) dan SI (26). Keduanya beralamat di Kabupaten Jeneponto.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Abd. Haris Nicolaus menangkap kedua terduga pelaku pada, selasa, (30/3/2021) pukul 22.00 wita.
Tepatnya di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 yang terletak di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, ARR dan SI menawarkan perempuan, SB kepada pelanggan melalui aplikasi online.
“Kedua pelaku menawarkan SB kepada laki-laki dengan tarif Rp. 1.900.000 melalui Aplikasi media sosial Michat,” kata AKBP Rachmat Sumekar dalam konferensi pers digelar di Mapolres Bantaeng, Kamis, (1/4/2021).
Dijelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut ketika salah satu polisi menyamar menjadi pelanggan.
Polisi yang menyamar berhasil melakukan komunikasi dengan cara memesan perempuan melalui aplikasi Michat dan bertemu di kamar Hotel Pantai Seruni.
“Anggota mendapati pelaku di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 sementara menawarkan perempuan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota polres bantaeng yang sedang menyamar,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bantaeng bersama SB yang menjadi korban prostitusi online.
Polisi juga mengamankan, uang tunai Rp 150 ribu dari tangan SI, Rp 1.900.000 dari tangan korban, SB dan empat unit handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dipolres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(. Ucok haidir )