Surat Keputusan Lurah Kebalen Diduga Cacat Hukum

Bekasi, tribuntipikor.com

Surat Keputusan Lurah Kebalen Nomor : 148.1/03/PEM/2020 tentang penetapan Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat terindikasi cacat hukum.

Pasalnya, ketua RW 001 H.M. Usep Syahtaria.S.E. tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri kepada Kelurahan Kebalen.

Hal tersebut dituturkan Usep kepada awak media, kata dia dirinya tidak pernah membuat pernyataan untuk mengundurkan diri dari ketua RW 001.

“Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri, tiba-tiba saya mendapat surat pemberhentian dari Lurah Kebalen Firman Arief Sembada, S. STP. dengan isi surat bahwa saya telah mengundurkan diri dari ketua RW 001,”ujarnya. Senin (22/3/2021).

Menurut Usep, pemberhentian dirinya dengan cara sepihak, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

“Pemberhentian ini secara sepihak, tidak ada konfirmasi sebelumnya, menurut saya ini tidak sah, sudah penzoliman,”ungkapnya.

Dirinya berharap, jika memang akan adanya pergantian ketua RW 001, agar melibatkan yang bersangkutan.

“Tiba-tiba ada surat edaran pemilihan RW 001 yang diketua oleh Sugita, apa lagi dilaksanakan pemilihannya bertepatan dengan hari libur Nasional Keagamaan, yang mana sudah melanggar Undang-undang,”tutupnya. (Misru)

Pos terkait