Bengkalis, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis laksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Bengkalis di jalan pertanian desa Senggoro kecamatan Bengkalis. Rabu (17/03/2021). Pemusnahan barang bukti di pimpin Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004.
“Barang bukti dimusnahkan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya yang dimusnahkan sebanyak 5.176,3871 gram, shabu dengan cara di blender atau digiling, kemudian dilarutkan kedalam air. Pil ektasi sebanyak 212 butir, Ganja kering, 16,26 gram,”ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti. Selanjutnya, barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.
Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara. BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara. Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara. Turut hadir dalam acara Pemusnahan barang bukti tersebut Ketua DPRD Bengkalis di wakili Hj. Zairani, Kapolres Bengkalis diwakili KBO Satresnarkoba Iptu Toni Armando, Kalapas IIa Bengkalis Edi Mulyono, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf dan undangan lainnya.sumber Kajari Bengkalis.(amir hamzah)