Makassar, tribuntipikor.com
Djusman AR yang melaporkan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipolisikan dengan akan dilaporkan balik oleh kerabat Gubernur Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur dan keluarga. Hal ini ditegaskan MS Baso DN, yang dimintai tanggapannya terkait dilaporkannya Gubernur Sulsel ke KPK oleh Koordinator Fokal NGO Sulsel, Djusman AR.
Menurut Baso DN yang juga selaku Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, apa yang dilaporkan oleh Djusman AR ke KPK terkait mega proyek Makassar New Port terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah baru sebatas opini yang subyektif, apalagi dianggap ada rekayasa secara sistemik dalam proses percepatan perizinan.
“Pelayanan Perizinan saat ini memang menganut prinsip one day service artinya jika seluruh data dokumen telah terpenuhi, maka izin prinsip terkait apapun bisa diselesaikan dalam tempo sehari saja. Inikan sangat baik bagi pengusaha sebagai bagian dari sistem pelayanan maksimal. Dan hal ini diberlakukan kepada siapapun sepanjang seluruh dokumen pendukung lainnya lengkap,” tegas Baso DN.
Lebih jauh dijelaskan, proyek Makassar New Port adalah proyek milik PT Pelindo IV yang anggarannya adalah investasi PT Pelindo IV sebagai Perusahaan Milik Negara yang terbuka luas kepada perusahaan siapapun untuk ikut dalam kegiatan proyek MNP tersebut.
Kalaupun ada keluarga atau kerabat pejabat tertentu yang ikut mengerjakan proyek Makassar New Port sepanjang dianggap memenuhi persyaratan oleh PT Pelindo IV serta memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, maka hal ini adalah bagian hak setiap warga negara untuk berusaha dan mengerjakan kegiatan di wilayah Republik Indonesia.
Menurut Baso, seharusnya pihak Djusman AR juga mempermasalahkan PT Pelindo IV selaku pemilik mega proyek Makassar New Port jika dianggap terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam kegiatan di wilayah perairan Makassar.
Selain itu Pelindo selaku pemegang kekuasaan dalam kegiatan mega proyek Makassar New Port tentu memiliki mekanisme dalam menentukan para pengusaha yang ikut dalam proses tender proyek Makassar New Port, sehingga jika dianggap terjadi kesalahan, maka menjadi ranah dan tanggung jawab PT Pelindo IV.
Kenapa hanya Gubernur Sulsel dan perangkatnya yang dilaporkan tidak mengikutsertakan PT Pelindo IV selaku pemilik proyek di Makassar New Port. Laporan di KPK diduga sarat kepentingan politik. Kami akan pelajari laporan tersebut dan jika laporan itu palsu dan ngawur, maka pihak pelapor harus siap bertanggungjawab,” tegas Baso DN.(Tim/UH)