Way Kanan, tribuntipikor.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul,S.Sos. bersama tujuh Sekda Kabupaten / Kota lainnya menerima surat tugas sebagai pelaksana harian (PLH ) Bupati yang di serah kan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Hj. Chusnunia Chalim, di Gedung Pusiban Agung Bandar Lampung. Rabu (17/2/2021).
Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP, resmi mendapat tugas selaku Pelaksana Harian (PLH) Bupati Way Kanan.
Penyerahan Surat Tugas selaku PLH Bupati dilaksanakan bersamaan dengan 7 Sekdakab Kabupaten Kota Selampung yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Dinas Kominfo Way Kanan diketahui Delapan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Yang PLH Bupati Walikota Di Provinsi Lampung Adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Way Kanan.
Wakil Gubernur, Hj. Chusnunia Chalim, Menyampaikan Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Dilakukan Sesuai Dengan Dua Surat Keputusan Mendagri Yakni Nomor 120/783/OTDA Perihal Penugasan Pelaksana Harian Tertanggal 3 Februari, Dan Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA Tertanggal 26 Januari Mengenai Penugasan Penjabat Kepala Daerah.
“Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat,” tutur wagub nunik
Wagub Nunik Mengatakan Hal Utama Yang Harus Dilaksanakan Oleh Delapan Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Adalah Penanganan Covid-19
“Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa,” Kata Wagub
Nunik berpesan untuk sungguh-sungguh menjalankan tugas. Kemudian Plh juga tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dan anggaran daerah. Bila ada hal-hal yang perlu membuat kebijakan maka izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.(Yuswantoro)