Lampung, tribuntipikor.com
Didampingi Kuasa Hukum, TY (64), Nenek yang viral karena diduga di kriminalisasi atas tuduhan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP oleh oknum preman berinisial AP dan UK, telah mendatangi Kantor UPTD PPA Provinsi Lampung untuk meminta perlindungan terhadap hak-haknya dan pendampingan serta dapat merespon permasalahan agar terang benderang dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada hari Rabu 03/02/2021, TY telah melaporkan Pria berinisial AP dan UK atas dugaan pelecehan seksual didepan umum yang mengakibatkan trauma mendalam bagi sang nenek malang tersebut dengan Nomor STTLP/B-179/II/2021/LPG/SPKT.
Hari ini Hari ini, Kamis (11/02/2021), Nenek 5 orang cucu ini akan kembali melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan laporan palsu yang mengakibatkan penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Kepala UPTD PPA, H. Amsir S.IP mengatakan, telah menerima pengaduan TY dan meminta agar pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan Hj. Urwaty atas tuduhan pelecehan seksual.
Selanjutnya H. Amsir S.IP menegaskan, apabila TY telah melengkapi bukti-bukti, Pihak UPTD PPA akan mendorong kasus ini segera diselesaikan secara objektif oleh pihak Kepolisian agar tegaknya Supremasi Hukum di Provinsi Lampung. (Edy)