Selayar, tribuntipikor.com
Berita tentang adanya pembelian pulau yang ramai di media online, bahkan di Media TV itu, tidak benar, yang benar Asdianti hanya membeli sebidang lahan tanah di atas pulau Lantigiang untuk sarana pariwisata. Hal ini dikatakan oleh Penasehat Hukum, Asdianti, Zainuddin,P, SH, Kepada Wartawan Media ini, Selasa, 9/2/2021.
Selain itu kata, Zainuddin P, SH, selaku, penasehat Hukum As, sebagai pembeli Lahan di Pulau Lantigiang, menjelaskan bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jln Raya Pendidikan No. 01 (Sulsel), memenangkan Permohonan gugatan kuasa hukum pihak investor pulau Lantigiang dengan Nomor Perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks.
Disampaikan juga bahwa Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Jln. Raya Pendidikan No. 01 (Sulsel), Senin awal pekan ini (25/1/21) yang memerintahkan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate (TN TBR) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertimbangan teknis yang diusulkan pihak investor.
Selain itu kata Sainuddin, P. SH, bahwa berita pembelian pulau yang ramai di media online, bahkan di Media TV tidak benar, tapi sebidang lahan tanah di atas pulau untuk sarana pariwisata.
“Bukan pulau yang di beli tapi sebidang lahan dengan batas – batas disekitarnya. Itu yang tercantum di surat keterangan jual beli, antara Asdianti dan Syamsu Alam,” ujar Sainuddin, P. SH.
Ia juga menjelaskan bahwa pulau Lantigiang masuk zona pemanfaatan, jadi pantas saja dikelolah oleh pihak investor sesuai program pemerintah daerah tentang pengembangan pariwisata, sama dengan taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.
Dari awal, sebelum terjadi pembayaran transaksi DP harga lahan tanah di pulau Lantigiang, pihak Balai TNTB pernah mengarahkan ke pulau jinato untuk membuka usaha pariwisata.
Namun demikian beberapa hari kemudian pihak Balai TN TBR kembali mengarahkan ke Pulau Lantigiang. Bahkan pernah juga mengarahkan ke pulau lainnya yang ada dalam kawasan Takabonerate.
“Kami di laporkan ke Polisi padahal sebelumnya, pihak Balai TNTB sendiri mengarahkan kami ke pulau Lantigiang. Inikan kan aneh,” keluh Zaenuddin.
Dia menyampaikan bahwa, permohonan Pertimbangan Tehnis, kami ajukan ke Balai TN. Takabonerate, sejak 17 Juni 2020 lalu, untuk mendapatkan izin, ujarnya beberapa waktu lalu.
“Didalam kawasan TN. Takabonerate, meskipun sebagai zona inti, berdasarkan peta Zonasi pengelolaan yang dikeluarkan Balai TN. Takabonerate, terdapat beberapa pulau yang dipersiapkan untuk ruang pemanfaatan termasuk Pulau Lantigiang”, kata Zainuddin.
Ia juga mengutip apa yang disampaikan oleh pihak Balai saat di persidangan praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diketahui bahwa kehadiran Balai Taman Nasional Takabonerate di Selayar, antara tahun 2000 – 2002. “Itu penyampaian pak Usman di pengadilan TUN. Sedangkan penguasaan lahan sejak tahun 1942, jadi sebelum ada kantor Balai TNTB, lahan sudah di kuasai dan dikelolah oleh warga,” ujarnya.(Tim/Ucok haidir )