Selayar, tribuntipikor.com
Calon Investor Pulau Lantigiang, dalam Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB), sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama (SMU) berinisial Asdianti mengakui dirinya membeli tanah kebun di atas Pulau Lantigiang, yang sebelumnya telah membeli tanah di pulau Latondu Besar, atas petunjuk dari salah seorang pejabat Balai TNTB.
Hal ini dijelaskan Penasehat Hukum calon investor, Asdianti, Zainuddin P, SH, Kepada wartawan Media ini, melui, telpon,Senin 8/2/2021,
Zainuddin juga menjelaskan beberapa hal tentang rencana Asdianti, untuk berinvestasi di dalam kawasan TNTB, menuruti petunjuk pihak Balai TNTB, bahwa kalau mau berusaha hanya bisa di tiga pulau, diantaranya, Pulau Latondu Besar, Pulau Belang Belang dan Pulau Lantigiang.
Dari ketiga pulau yang ditunjuk Balai TNTB, Asdianti tertarik ke Pulau Latondu Besar. Melalui pertimbangan dalam usahanya di Bidang kepariwisataan, Asdianti melakukan survei di Pulau Latondu Besar dan ternyata dianggap cocok, sambil mencari tahu pemiliknya dan akhirnya membeli tanah di Pulau Latondu Besar pada tahun 2018.
Disampaikan, setelah lahan di Pulau Latondu Besar, Asdianti juga melakukan peninjauan di Pulau Lantigiang dan tertarik dengan pulau tersebut, sehingga membangun komunikasi dengannya, sekaligus minta pertimbangan.
“Pihak asdianti meminta keluarganya untuk mencari tahu ke Desa Jinato, siapa sesungguhnya pemilik sebagian tanah di atas Pulau Lantigiang,” kata ,Penasehat Hukum Asdianti, Zainuddin, SH.
“Ternyata diketahui kurang lebih 20 orang yang berhak atas tanah di Pulau Lantigiang. Dalam internal keluarga, Syamsul Alang (SA) yang dipercaya sebagai penjual kepada pembeli Asdianti yang sudah ada surat keterangan kepemilikan tanah, milik SA dan bukan Kepemilikan Pulau,” ungkap Zainuddin.
Lanjut Zainuddin juga mengatakan, bahwa tanah yang dibeli Asdianti di atas Pulau Lantigiang, hanya sekitar 4 Ha, seharga Rp 900, itupun baru dibayar sebagai DP sebesar Rp 10 juta, dan sisanya akan diselesaikan setelah terbit izin membangun usaha pariwisata.
Jadi kalau ada yang merasa keberatan atas tanah tersebut silahkan gugat perdata,” ungkapnya. (Ucok Haidir)