Dumai, tribuntipikor.com
Tempat penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Kecamatan Bukit Kapur terkesan “tidak tersentuh hukum”, hal tersebut terbukti dengan semakin beraninya oknum pengelola mendirikan usaha tempat penampungan CPO ilegal tepatnya di pinggir jalan raya.
Informasi yang dihimpun tribun tipikor.com dari sejumlah warga yang berdomilisi di Bukit Kapur menyebutkan, beraninya oknum pengusaha untuk mendirikan tempat penampungan CPO setiap hari dari puluhan unit mobil tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) adalah akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki “nakal” pengangkut CPO yang berani “kencing” CPO di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut, sehingga mafia CPO bebas melakukan aktivitasnya untuk menampung CPO secara terang-terangan.
“Coba bapak perhatikan itu, puluhan unit mobil tangki pengangkut CPO yang berangkat dari PKS yang tujuannya untuk pengapalan di Pelabuhan Dumai, tetapi di tengah jalan seperti di lokasi si Gultom itu,oknum sopir berani “kencing” CPO sekitar satu gelang atau tiga gelang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya,”ungkap salah seorang warga yg tak bersedia di sebutkan nama kepada (TT).com
Pengamatan tribun tipikor.com, Rabu (27/1/2021), tempat penampungan CPO Ilegal ini sangat mudah dilihat oleh masyarakat setempat, karena di depan lokasi penampungan CPO tersebut didirikan Pos untuk mengatur arus lalu lintas keluar masuk gudang. Setelah sopir truck masuk ke lokasi, sopir membuka segel dari kran atau dari atas tutup tanki truck. Biasanya supir truck CPO “kencing” atau membuang muatan CPO sekitar 1 gelang hingga 4 gelang. 1 gelang setara dengan 70 kg.
Menurut salah seorang pekerja di lapangan, usaha tempat penampungan CPO tersebut dikelola bermarga Gultom. (Amir hamzah ) wartawan tribun tipikor Dumai. (Amir Hamzah)