Kepahiang, Bengkulu, tribuntipikor.com
Dalam upaya pihak pemerintah pusat untuk percepatan pemulihan perekonomian mau pun infrastruktur, khususnya ditingkat desa pihak pemerintah pusat mengajari pemerintah daerah mandiri dalam pembangunan desa kerap terjadi pemanfaatan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan didalam penelusuran awak media tribun tipikor.com terdapat kejanggalan sehingga awak media tribun tipikor.com terus menggali informasi dan fakta yang sesungguhnya dan meninjau ke lokasi fisik yang terletak didesa Bukit Barisan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang baru dibangun menggunakan anggaran dana desa tahun 2020 namun pekerjaannya diselesaikan ditahun 2021, yang menghabiskan dana sebesar Rp 416.134.000 (empat ratus enam belas juta rupiah) besar dugaan telah terjadi penyimpangan dan bangunan jauh dari kata memuaskan/jauh dari standar kelayakan dan ketahanan bangunan sangat diragukan, mengingat cara pengerjaan bangunan yang mana seharusnya ketebalannya 1 meter namun ada yang dibuat 30/40cm dengan cara bangunan ditutup dengan tanah diatasnya disusun batu lalu disemen hingga dari luar bangunan terlihat ukurannya pas 1 meter, dan juga dibangunan tersebut yang menggunakan pasir tanah yang diambil dilokasi bangunan tersebut, dan saat dikonfirmasi awak media tribun tipikor diminta keterangan dari salah satu pekerja dibangunan tersebut berapa jumlah pagu dana untuk kegiatan, saudara Bapak TM menjelaskan saya tidak tau saya hanya pekerja harian dengan gaji sebesar Rp100 000 (seratus ribu rupiah/hari) kalau pekerja/kenek sebesar Rp 800.000 (delapan puluh ribu rupiah/hari) dan Bapak TM juga menjelaskan bangunan itu dibuat 2 titik yang satu titik 3 meter x 8 meter satu titik 3 meter x 8 meter sedangkan yg tertera dipapan kegiatan satu titik yaitu 8 meter x 30 meter menurut sumber keterangan lain bahwasanya saudara Bapak T M adalah pemborong bukan pekerja, terang dari nara suber yang tidak mau disebut namanya, bahwasanya pekerjaan tersebut sistem kubikasi yaitu 130.000 (seratus tiga puluh ribu/kubikasih sedangkan saudara Bapak TM memborong Rp 170 000/kubikasi) dan mereka menjelaskan di RAB nya lebih dari itu dan menurut keterangan para pekerja mengambil gaji dengan Bapak T M dari sini dapat dilihat ada kong kalikong dibalik pengerjaan bangunan tersebut, yang telah menghabiskan dana tidak sedikit yaitu sebesar Rp 416.134.000 (empat ratus enam belas juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan volumebangunan 8 meter x 30 meter.
Dengan pemberitaan ini dan beberapa bukti bukti pendukung kuat ada dugaan penyimpangan, mulai dari ketidak transparansi, cara pengerjaan kekurangan volume dan biaya upah tukang, agar kiranya dapat mempermuda pihak penegak hukum memproses dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan dibalik pengerjaan bangunan pelapis tersebut, hingga berita ini dirilis pihak KPA atau Kepala Desa Bukit Barisan belum bisa ditemui, dan saat diminta nomor Hp nya Kepala Desa dengan warga setempat, tidak tau Nomor Hp pak Kades masalahnya Nomor Pak Kades ganti-ganti, terus-terang warga kepada awak media, awak media berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan pihak penegak hukum segera menanggapi persoalan ini agar semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa transparan dan akuntabel bebas dari KKN perlu kita perjuangkan bersama sama’demi terciptanya tujuan pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan pembangunan baik dibidang pemerintahan mau pun infrastruktur. (tribuntipikor .com)