Way Kanan, tribuntipikor.com
Pemerintah kabupaten Way kanan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang III Tahun 2021, Selasa 26 Januari 2021.
Dalam Sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.
Penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.
Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat,”ungkap nya.
Bupati melanjutkan lagi menurutnya,
Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak Menutup kemungkinan Pemerintah pusat akan melakukan Penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka saya sangat berharap Bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya.
Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan,”terangnya.
Terakhir Adipati menjelaskan, Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,”pungkas Adipati mengakhiri sambutannya. (Yuswantoro)