Dumai, tribuntipikor.com
Kamis (21/1/2021), Kepolisian Sektor Dumai Timur menangkap satu orang diduga penjual togel berinisial EST ( 49), warga jln. Air Bersih Gang. Kayangan RT 017 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang ketua RT di Kelurahan Teluk Binjai kepada awak media TT com, Jumat (22/1/2021).
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K,M.H melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, SIK, membenarkan pengungkapan kasus judi togel tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Air Bersih RT 017 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur ada orang yang melakukan tindakan pidana perjudian jenis togel,”ujar Kapolsek Dumai Timur kepada awak media.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung menuju warung kopi tersebut yang berada di jalan air bersih Kelurahan Teluk Binjai di sebuah warung kopi, tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung mengamankan EST.
Barang bukti yang ditemukan 2 (dua) unit Handphone merk Nokia warna Hitam beserta 2 (Dua) SIM Card Telkomsel dengan nomor 081371xxxxx dan 0823863xxxxc dan uang tunai sejumlah Rp. 165.000, BB tersebut merupakan alat dan hasil perjudian jenis togel, kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Timur guna pengusutan lebih lanjut,”terang Kapolsek.(AT)