Ketua DPC LIN 07 09 Muara Enim Angkat Bicara Tentang Laporan Kades Tebat Agung Yang Tidak Profesional Dengan Kritikan

Muaraenim, tribuntipikor.com

Ketua DPC lembaga investigasi negara 07 09 Kabupaten Muara Enim Junizar, Selasa (19/1/2021), menanggapi atas laporan kades Tebat Agung Arui Firmansyah pada hari Senin 11 Januari 2021 berdasarkan laporan kades tebat agung terhadap ketua DPC lembaga investigasi negara 07.09 Junizar dkk.(3 orang) dengan pasal 310-311 KUHP dengan nomor LP : 24/I/2021/SPKT 11 Januari 2021 di POLDA SUMSEL.
Junizar mengungkapkan sebelum melakukan investigasi ke lapangan kami sudah melakukan klarifikasi ke anggota BPD desa Tebat Agung dengan nomor : 09/008/LIN.07.09/DPC-ME/XI/2020 pada tanggal 14 November 2020. Setelah melakukan klarifikasi dengan anggota BPD, DPC LIN 07.09 mengirimkan surat klarifikasi ke desa Tebat Agung dengan nomor : 017/008/LIN.07.09/DPC-ME/XII/2020. namun tidak ada jawaban sama sekali dari Kepala Desa Tebat agung sampai tanggal 7 Januari 2021 kami melakukan investigasi ke lapangan. Dari video siaran langsung yang menggunakan akun lembaga investigasi negara Muara Enim kami tidak mengatakan bahwa anggaran pembuatan lapak pasar tebat agung itu 625 juta pada tahun 2016. Kami melakukan investigasi berdasarkan atas laporan masyarakat dan hasil klarifikasi dan Sesuai laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMdes Niru Anugrah Semesta (NAS) tahun 2019, terdapat bangunan/lapak Rp. 629.853.000,-. Jadi dugaan kami dari hasil klarifikasi dan laporan masyarakat ke DPC LIN 07.09 Muara Enim Bahwa Kami menduga anggaran yang masuk ke lapak pasar tersebut Rp 629.853.000,”terang Junizar.


Junizar mengatakan, Kami telah mengirimkan surat ke KPK, Menteri Desa PPDT, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Polda Sumsel, Kajati Sumsel, Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, Polres Muara Enim, Kajari Muara Enim dan Inspektorat Muara Enim. Kami berharap kepada aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penyelewengan dana Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang niru Kabupaten Muara Enim berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi kami.Dugaan Kami Kades Tebat Agung telah melakukan kerugian negara dimana telah menggunakan anggaran Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, “Ujar Junizar.
Ketua DPD lembaga investigasi negara 07 Sumsel BN. Ratu Anom mengatakan apa yang telah dilakukan oleh DPC LIN 07.09 Muara Enim merupakan tindakan yang benar dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik transparan dan profesional. lembaga, Ormas, LSM dan media merupakan kontrol sosial dalam Menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance),” Ungkap Anom.


Anom Menambahkan, Kades Tebat Agung seakan-akan tidak mau dikritik oleh lembaga, ormas, LSM dan media. Karena Kades Tebat Agung mendapatkan kritik dari DPC LIN 07.09 Muara Enim langsung melaporkan ke Polda Sumsel, Kades Tebat Agung Saya Rasa tidak professional dalam menyikapi kritikan ini, jadi kedepan teman-teman dari Lembaga, Ormas, LSM dan media harus berhati hati untuk mengkritisi kades Tebat Agung, jangan sampai teman-teman juga dilaporkan sama hal Ketua DPC LIN 07.09 Muara Enim,” tutup Anom (an/team)

Pos terkait