Status Desa Kapur Menjadi Desa Mandiri Diucapkan Camat Sungai Raya Saat Sambutan Musdes

Sungai Raya, tribuntipikor.com

Berdasarkan Peraturan Bupati Pelaksanaan Musdes RKPDESA mendasar pada Permendes PDTT No 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musdes RKPDESA bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa, akar-akar untuk tahun anggaran 2021 yang akan datang.

Pada hari Senin (18/1/2021) Desa Kapur sukses melaksanakan Musdes yang mana Musdes dihadiri oleh kepala Desa Kapur, BPD, Dusun, RT/RW serta tokoh masyarakat dan LSM turut juga mengundang Camat Sungai Raya H.Suhari, dalam sambutannya Camat Sungai Raya mengatakan status Desa Kapur meningkat dari sebelumnya Desa Maju menjadi Desa Mandiri karena Desa Kapur sudah memenuhi syarat untuk menjadi desa mandiri itu harus memiliki (PAD) Pendapatan Asli Desa dengan memiliki PAD desa akan mandiri,”tutur Camat saat menyampaikan sambutan, selanjutnya acara Musdes di lanjutkan dengan pembacaan surat keputusan BPD serta paparan dan uraian APBDESA/RPJMDESA.acara Musdes Desa Kapur berjalan lancar dan sukses. (Mansur)

Pos terkait