Sungai Penuh, Jambi, tribuntipikor.com
SPBU yang berada di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tanah Kampung, yang diketahui milik orang nomor Wahid di Kota Sungai Penuh lagi-lagi mempertontonkan pelayanan yang buruk kepada pelanggan.
Ditengah antrian yang panjang, terpantau oleh awak media tribuntipikor.com Sabtu (16/1), seorang petugas justru sibuk mengisi jerigen milik seorang warga.
Kegiatan ini jelas telah melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Disisi lain pembelian BBM di luar Solar dengan menggunakan jerigen disarankan untuk tidak dilakukan, karena jerigen yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang kerap menyebabkan insiden di SPBU, apalagi ditengah antrian yang panjang tentu saja sangat beresiko.
Namun sampai berita ini di publish pihak yang bertanggung jawab belum ada yang berhasil di konfirmasi. (DP)