Sumsel,Pemulutun, tribuntipikor.com
Di duga melakukan praktek pungli Dana BST (Bantuan Sosial Tunai) oleh oknum Perangkat Desa Ibul Besar 2, Rupiansya yang tercatat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Ibul Besar 2.telah melakukan praktek pungli kepada warga penerima bantuan BST sebesar Rp.10.000.kepada setiap warga penerima bantuan.
Hal ini terungkap oleh salah satu pengakuan warga Ibul Besar 2 yang identitasnya tidak mau di sebutkan.
Mengatakan kepada wartawan tribuntipikor.com Selasa 12/01/2021 Siang.
Benar kami di minta atau di pungut biaya oleh pak Sekdes sebesar Rp.10.000,”ujar nya,
Masih katanya bukan hanya saya yang di minta tetapi semua warga yang menerima bantuan BST di ambil pungutan dengan alasan biaya adminitrasi.
Hal ini tentunya memberatkan kami sebagai penerima bantuan apa lagi di masa pandemi covid 19 seperti saat ini,karna walaupun nominal nya kecil tapi sangat beharga bagi kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dan berharap kepada pihak terkait untuk mengkroscek ulang agar menghapuskan biaya adminitrasi tersebut,”tutupnya
Sementara itu Camat Pemulutun Yahya Kholil saat di konfirmasi melalui telpon selulernya tidak aktif. (Andi)