Pengerjaan Jalan Desa Pengerjaannya Asal Jadi, Diindikasi Ada Unsur Penggelapan

Bengkulu, tribuntipikor.com

Menurut keterangan warga masyarakat setempat, yang pernaj ikut bekerja, memaparkan kepada awak Media Tribun Tipikor pengerjaan jalan tersebut hanya dipasang batu dasar dan batu pecah lalu digilas dengan alat berat dan disirami aspal, dan menurut keterangan pekerja mereka tidak tau siapa yg kepala tukang, yang mereka ketahui berkerja dengan Kepala Desa dan mengambil gaji dengan Kepala Desa bukan dengan bendahara, dan materialnya pun di diangkut dengan mobil Kepala Desa, dan saat ditemui awak Media Tribun Tipikor dikediamannya saat diminta tandatangan surat konfirmasi untuk pemberitaan Kepala Desa Menok dan menjelaskan kepada awak Media Tribun Tipikor tunggu saya minta ijin dulu sama Bupati, baru saya tanda tangan ‘terang Kepala Desa, dan awak Media Tribun Tipikor bertanya menyangkut pembangunan gedung Balai Desa dan gedung serba guna, yang pekerja (pemborong) adalah salah seorang Perangkat Desa yaitu Kadus 1 (kepala dusun1) Kepala Desa Air Pikat menjelaskan dia tidak tau berapa besar dana untuk dua bangunan tersebut, saya tidak tau tapi semuanya ada didalam laptop dan menyangkut kegiatan- kegiatan lain, seperti tembok penahan tanah juga dibangun asal jadi ada yg tampak pondasi dan ada yang sudah diukur namun tidak dibangun masyarakat sangat kecewa mengapa ditempatnya tidak jadi dibangun, sedangkan tanahnya sudaj disurvey dan telah diukur, dan kepala desa tidak pernah menjelaskan apa alasan tidak dibangun dan yg lebih menarik lagi pengerjaan pembangunan pembukaan badan jalan sepanjang 5 x 3.000 m tahun 2020 dengan besar dana Rp 156.919.800.00(seratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) sedangkan pekerja (pemborong) kegiatan tersebut hanya menerima Rp 63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah) dengan rincian, biaya alsapator 3.500.000 x 10 hari = 35.000.000 biaya buldoser 35.000.000 x 4 =14.000.000 biaya mobillisasi 3.500.000 x 4 =14.000.000 jadi total Rp 63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah), selisih dari yang ada di RAB sebesar Rp 93.919.800.-(sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah).

Sehubungan dengan jabaran menyangkut kegiatan bangunan ADD dan DD tahun 2019-2020 dibalik pengerjaannya asal jadi juga di duga ada unsur pengelapan dan awak media berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun pihak yg berwajib, segera menanggapi persoalan ini agar semangat pencanangan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabel bebas dari KKN perlu kita perjuangkan bersama- sama.

( Supran Efendi )

Pos terkait