Sudah Proyek Mangkrak ! Juga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sudah Proyek Mangkrak ! Juga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sudah Proyek Mangkrak ! Juga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bogor, tribuntipikor.com

Rehabilitasi  ruang kelas SDN Banjarsari 2 Yang berlokasi di Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi Rt 001/002 diduga mangkrak, proyek  yang bernilai anggaran sebesar Rp.746.658.900,- dengan masa kontrak kerja terhitung mulai tanggal 22 September 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 dikerjakan oleh CV.Rajanska Banguntama yang berdomisili di Perumahan Bogor Gading Residence Blok A No.11A jl. Raya Sukahati Cibinong Bogor belum rampung.



Pekerjaan dibawah  pengawasan CV.Surya Cipta Lestari jl. Cimanengah No.47 Rt 04/05 Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan, dinilai kurang profesional dalam melakukan tufoksi seperti para buruh tidak semua mendapatkan fasilitas safety guna menjamin keselamatan kerja.

Saat membongkar bagian atas gedung saya jatuh dan tidak sadarkan diri  kata anak saya selama tiga hari terbaring di rumah  belum sadarkan diri, luka di alis kanan sobek kena empat jahitan, pergelangan tangan kiri saya patah bengkak sampai sekarang, lengan kananpun bengkak kaki saya juga sampai gak bisa jalan berobat menggunakan BPJS sendiri.

Sempat istri saya pinjam uang buat nebus obat diberikan Rp 650.000 sudah termasuk  gaji  saya sejumlah Rp 500.000, saya terima pinjaman Rp 150.000 dan hari berikutnya saya di kasih lagi pinjaman Rp 200.000 dan yang terakhir saya mau urut sekalian buat nebus obat di kasih Rp 500.000 sehingga total pembiayaan semua hanya di kasih Rp 850.000,” papar Ocin, buruh sekaligus korban kecelakaan kerja.



Kepala Dinas Pendidikan Entis Sutisna mengatakan sudah serahkan kepada Kasie Sarpras agar ditindak lanjuti.

Sudah saya sampaikan ke Kasie sarpras untuk di tindak lanjuti, terimaksi infonya saya perintahkan Kasie segera memanggil konsultan pengawasnya,” kata Entis.saat dikonfirmasi awak media melalui whatsaap.Rabu (30/12/2020).

Dinas pemerintahan diminta serius  menindak lanjuti secara tegas terhadap pengusaha yang menabrak aturan dan perundang-undangan,seperti pengusaha (CV.Rajanska Banguntama-red)  yang mengabaikan keselamatan kerja  karyawan saat bekerja tidak melengkapi buruh dengan safety ( APD ), sementara belum ada gambaran tindak lanjut apa yang akan dilakukan oleh Disdik terkait proyek SDN 2 yang tidak tepat kontrak alias mangkrak. (Jos)

Pos terkait