Palembang, tribuntipikor.com
Pemerintah kota palembang (PEMKOT) palembang memperketat penerapan protokol kesehatan terutama saat natal dan tahun baru untuk itu, semua aktivitas yang memicu kerumunan di larang, terutama pesta kembang api dan orgen tunggal di malam tahun baru. (26/12/2020).
Wali kota palembang Harnojoyo mengatakan “masyarakat harus mengetahui, menjelang pengantian tahun baru di kota palembang. Berbagai upaya di lakukan PEMKOT untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Salah satunya, tambah harnojoyo, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 59/se/pp/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum pada pelaksanaan operasi lilin musi 2020 dan tahun baru 2021 di kota palembang, imbuhnya.
Pemerintah kota palembang terus berupaya menghimbau supaya masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan (PROKES) khususnya untuk menyambut perayaan tahun baru, untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pengantian tahun baru, seperti pesta kembang api, dan orgen tunggal yang dapat memancing kerumunan atau berkumpulnya banyak orang, tutupnya. (Jhony Antony)