Bandung, tribuntipikor.com
Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggulirkan program Triple Untung + (Plus) untuk dimanfaatkan masyarakat Jawa Barat dalam pembayaran pajak kendaraan sampai 23 Desember 2020 mendatang.
Program Triple Untung plus di P3DW Bandung Kawaluyaan selama ini para Wajib Pajak (WP) antusias dalam melakukan pembayaran kendaraan bermotornya. Karena mereka tahu bahwa dengan program ini diberikan keringanan dan mereka merasakannya,” ujar Kepala P3DW Bandung II Kawaluyaan, Drs. Rohana, MM,.
Rohana menambahkan, Program Triple Untung Plus ini memberikan banyak keringanan bagi masyarakat wajib pajak.
Pertama, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Berikutnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak pembayaran PKB. Terakhir, ada pembebasan tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri,” terangnya.
Ia menambahkan, selain tiga keuntungan utama tersebut, Bapenda Jabar juga memberikan keringanan lain untuk pemilik kendaraan bermotor, diantaranya adalah diskon PKB, dengan nilai diskon yang diberikan bervariasi. Dan pihaknya juga gencar untuk mensosialisasikan program baik ini.
Kami sudah melakukan berbagai sosialisasi agar program ini diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah Samsat Bandung II Kawaluyaan, diantaranya saja dengan mobil khusus keliling Kota Bandung, yang diperuntukkan untuk mensosialisasikan program Triple Untung Plus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Samsat Bandung II Kawaluyaan sudah menyiapkan kelengkapam protokol kesehatan (prokes) agar masyarakat wajib pajak merasa aman dan nyaman saat membayar pajak kendaraan.
Dalam penerapan prokes di P3DW Bandung II Kawaluyaan ini, diantaranya kami sudah menyediakan tempat untuk mencuci tangan, kemudian kita juga memberikan masker, tiap tempat duduk sudah ada batas untuk menjaga jarak, selain itu kita juga menyediakan ruang bilik sterilisasi disinfektan,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Rohana, masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jika akan membayar pajak atau mengurus kelengkapan administrasi kendaraannya di Samsat Bandung Ii Kawaluyaan.
Saya berpesan kepada masyarakat supaya memanfaatkan program Triple Untung Plus ini, karena masih ada waktu sampai 23 Desember 2020, dan tidak lupa juga supaya menerapkan Prokes 3M jika datang ke Samsat,” pungkasnya. (Lili/Budi)