Sebelumnya diberitakan oleh media ini dengan judul: “Langgar KIP, Proyek Pembangunan Perpustakaan SDN IV Jadi di Tuban Tabrak Regulasi: Kualitas Dipertanyakan.”
Tuban Jatim, tribuntipikor.com //
Pemerintah Kabupaten Tuban Jawa Timur melalui Dinas pendidikan telah mengucurkan anggaran dana untuk proyek pembangunan gedung perpustakaan SDN IV Jadi, Kecamatan Semanding dengan nilai Pagu Rp.340.822.900,00 dan tender tersebut telah dimenangkan oleh rekanan CV. ARCADIA KARYA yang beralamatkan di Jl. Sunan Kudus 26 RT 03/RW02 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Namun ironisnya, pembangunan gedung perpustakaan yang seharusnya menjadi jendela dunia pendidikan, kali ini justru dibangun di atas foundasi yang diduga kuat menjadi lahan basah bagi oknum kontraktor nakal.
Skandal ini tidak sebatas di pembangunan proyek perpustakaannya saja, akan tetapi lebih tentang ke sistem oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban yang terkesan bobrok karena unsur Pembiaran.
“Bukan hanya sekadar pelaksanaan proyek secara fisik, namun potret buram sistem Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban yang amburadul juga nampak jelas.
Alih-alih sebuah instansi yang menjadi garda depan pendidikan, Disdik Tuban justru terkesan abai dalam menyeleksi rekanan proyek. Akibatnya, proyek dikerjakan asal-asalan dan tentunya sangat berpotensi merugikan negara.
Mirisnya, saat tim investigasi awak media menghubungi salah seorang pelaksana pekerjaan fisik proyek tersebut, ketika dikonfirmasi, justru meminta “kerja sama” dan berjanji akan menghubungi kembali.
“Mohon kerja samanya pak, baik Pak nanti saya sambung karena saya harus kontrol sebentar,” balasnya melalui pesan WhatsAppnya Selasa (12/08/2025).
Terpisah, Kepala Disdik Tuban, Abdul Rakhmat, saat dimintai tanggapan terkait perihal diatas pihaknya memilih diam alias bungkam seribu basa.
Fenomena ini justru memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Disdik Tuban? Apakah ada upaya sistematis untuk menutupi praktik korupsi?
Tidak sedikit Masyarakat Tuban yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Jangan biarkan gedung perpustakaan SDN IV Jadi, Kecamatan Semanding menjadi monumen bisu atas kebobrokan birokrasi!
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta para pihak yang berkompeten KPK, BPK, Kejaksaan, APH, Inspektorat setempat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Swd/tim)
Editorial: Korwil Jatim