Wakil Ketua Partai Buruh Provinsi Jabar : Farry Samiana, Sambut Baik Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 MK RI, Terkait Pendidikan Dasar Gratis, Swasta dan Negeri 9 Tahun

Bandung, Tribun Tipikor

Mahkamah Konstitusi(MK) mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan MK itu muncul dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Gugatan JPPI
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Menyikapi Putusan MK tersebut beberapa kalangan masyarakat angkat bicara sebagaimana yang di ungkapkan, Farry Samiana Wakil Ketua Partai Buruh Provinsi Jabar, bahwa keputusan MK :
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI sebagai bukti bahwa negara wajib memberi pendidikan dasar 9 tahun kepada rakyat nya, dengan atau tanpa membedakan sekolah swasta atau negeri. Karena amanat Pasal 31 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jadi wajib belajar 9 tahun memang seharusnya tidak membedakan antara swasta dan negeri,” tegas Farry. (Budi)

Pos terkait