Polres lahat, polda sumsel
Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat

Lahat, tribuntipikor.com

Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi dan anggota telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/60/VlI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Juli 2023.
Waktu Kejadian :
Pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira Jam 21.30 Wib
TKP :
di dalam rumah di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Tersangka :
Nama : JUNI HARDIANTO BIN DAUT (ALM).
TTL : Penantian, 09 Juli 1985 / ( 37 Tahun ).
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Alamat : Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Barang Bukti :

  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram);
  • 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma satu enam gram);
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk surya;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
    -1 (satu) unit handpone android warna hitam merk OPPO.
    Berat Bruto :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram);
  • 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma satu enam gram)

Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status :
Pengedar

Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. JUNI HARDIANTO BIN DAUT (ALM) sedang berdiri di rumahnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten lahat diTKP ( tempat kejadian perkara ) diatas.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas didalam kamar miliknya sedangkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.//Suganda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *